PABRIK DIMINTA TEGAS

Pemkab Pelalawan Perintahkan Jangan Beli TBS Petani Lahan TNTN 

Pelalawan | Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:00 WIB

Pemkab Pelalawan Perintahkan Jangan Beli TBS Petani Lahan TNTN 
Petani sawit di Riau tengah memanen. (DOK.RIAUPOS.CO)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terus menggalakkan komitmen dalam menjaga lingkungan dan memenuhi standar produk kelapa sawit secara internasional. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya sosialisasi kepada seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Negeri Amanah ini secara berkelanjutan. 

Di mana dalam sosialisasi ini, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pelalawan meminta dengan tegas agar seluruh PKS di Pelalawan tidak membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari lahan Taman Nasional Tesso Nilo. 


Pasalnya, lahan TNTN yang merupakan kawasan dilindungi negara ini, sampai saat ini telah banyak digarap untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit penduduk ilegal, khusus di sekitar Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. 

"Kita terus melakukan sosialisasi ke pabrik kelapa sawit yang ada di daerah ini. Dimana dalam sosialisasi ini kita meminta dengan tegas agar PKS di Pelalawan tidak menerima atau membeli TBS sawit yang berasal dari kebun sawit yang berada Taman Nasional Tesso Nilo," terang Kepala Disbunnak Pelalawan Mazrun Mansyur kepada Riau Pos, Senin (9/8). 

Diungkapkannya, selain berdampak pada penjualan crude palm oil (CPO), menerima atau membeli TBS sawit dari TNTN juga akan beresiko terhadap pencabutan sertifikat RSPO yang dimiliki perusahaan, sehingga CPO yang dihasilkan tidak bisa dijual bebas di pasar internasional. 

"Untuk itu, kita minta pabrik kelapa sawit (PKS) dapat berhati-hati membeli buah sawit petani yang melakukan penanaman di Taman Nasional Tesso Nilo. Pasalnya, TBS sawit yang dihasilkan dari TNTN ini, telah merusak lingkungan kawasan dilindungi oleh negara. Jadi, jika PKS menerima atau membeli TBS sawit dari kawasan TNTN ini, berarti telah membantu penduduk illegal menggarap lahan negara," ujarnya. 

Ditambahkannya, guna memastikan hasil kebun sawit (TBS sawit, red) yang dijual tidak berasal dari TNTN kepada PKS, maka petani diminta harus bisa menunjukkan surat keabsahan lahan perkebunan mereka khususnya petani yang berada di kawasan TNTN. 

"Sekali lagi kita tekankan agar PKS tidak menerima atau membeli TBS dari petani yang berasal dari kawasan TNTN tanpa surat surat sah untuk membuka lahan perkebunan sawit di kawasan yang dilindungi negara ini. Dan jika nantinya setelah sosialisasi ini rampung kami lakukan kepada PKS di Bumi Seiya Sekata ini, tapi ternyata para PKS masih tetap membandel, maka kita tentunya akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada PKS tersebut," tutupnya.(gem)


Laporan M AMIN, Pangkalankerinci









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook